Sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 197/KM.1/2015 tentang Penomoran dan Pemberian Kode Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Keuangan Tingkat Pusat, pimpinan unit eselon I berwenang untuk mengatur dan menetapkan ketentuan mengenai penomoran dan pemberian kode untuk naskah dinas yang bersifat teknis dan memiliki bentuk khusus sesuai dengan tugas dan fungsi pada masing-masing unit organisasi eselon I bersangkutan. Dalam rangka pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Pajak di bidang perjanjian dan kerja sama perpajakan internasional, khususnya terkait koordinasi pelaksanaan pertukaran data dan informasi perpajakan (exchange of information) dengan negara lain, Direktorat Jenderal Pajak menyelenggarakan tata persuratan yang bersifat teknis dan memiliki klasifikasi khusus.
Guna menunjang kelancaran tata persuratan dan penatausahaan naskah dinas terkait koordinasi pelaksanaan exchange of information diatas, perlu menetapkan kode khusus pada naskah dinas di bidang exchange of information di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Sehingga berdasarkan pertimbangan diatas, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Kode Khusus pada Naskah Dinas di Bidang Pertukaran Data dan Informasi Perpajakan (Exchange of Information) di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Berikut ini keputusan yang ditetapkan dalam KEP – 210/PJ/2015 :
- Menetapkan kode khusus pada naskah dinas di bidang exchange of information di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.
- Dengan ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal ini, semua kode khusus pada naskah dinas di bidang exchange of information di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak harus menyesuaikan dengan ketentuan kode khusus yang ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal ini.
- Pada saat Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, kode khusus pada naskah dinas yang diterbitkan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi di bidang exchange of information di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebelum ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal ini, dinyatakan tetap berlaku.
- Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu pada tanggal 11 November 2015.
Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai Lampiran dan isi Surat Edaran ini, silahkan kunjungi : KEP – 210/PJ/2015